Hukum Adat Dayak Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat - 49 Bab Aturan Adat Lengkap

Oleh: Admin

Rating Admin
Harga Produk : Rp 69.00


"Adat nyak bopugokng. Ukupm nyak bolinokng" — begitu falsafah yang menjadi ruh buku "Hukum Adat Dayak Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat" karya F.X. Lonsen dan L.C. Sareb. Buku ini adalah himpunan lengkap hukum adat yang tidak tertulis namun tetap hidup dan dipatuhi turun-temurun oleh masyarakat Dayak Jangkang, disusun secara sistematis agar dapat menjadi acuan nyata dalam menyelesaikan berbagai perkara adat sehari-hari.

Diterbitkan oleh Lembaga Literasi Dayak dengan penyunting Fidelis Saputra, S.Pd. dan penerbit R. Masri Sareb Putra, M.A., buku setebal xii+146 halaman ini memuat 49 bab hukum adat yang mengatur nyaris seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, mulai dari perkawinan dan perceraian, pencurian dan penipuan, perkelahian dan penghinaan, hingga adat pati nyawa (hukum adat atas kematian) dan tata cara peradilan adat. Buku ini menegaskan bahwa Hukum Adat tidak meniadakan Hukum Negara, melainkan keduanya saling melengkapi dalam menjaga tertib hidup masyarakat.


Sekilas Isi Buku

  • Bagian 1 - Hukum Adat Dayak Jangkang Selayang Pandang: Memuat latar belakang, maksud dan tujuan, pengertian, lambang pengadilan adat, tugas Temenggung Adat, lembaga adat, hingga langkah-langkah lengkap adat perkawinan Dayak Jangkang.
  • Bagian 2 Bab 1-22 - Ketentuan Dasar dan Pelanggaran Umum: Mengatur pengertian adat, perbedaan hukum adat dan hukum negara, tingkatan penanganan perkara, aneka adat Ngompakng, pertunangan, perkawinan sah, perceraian, poligami, pencurian, penipuan, fitnah, perkelahian, penghinaan, hingga penyiksaan.
  • Bagian 2 Bab 23-40 - Perkara Berat dan Tata Kelola Adat: Membahas perusakan, Adat Pati Nyawa, pembunuhan berencana, Adat Rodasa, honor dan masa jabatan pengurus adat, tata cara perkara adat, hingga sanksi bagi pengurus adat yang melanggar.
  • Bagian 2 Bab 41-49 - Kesenian, Ritual, dan Peradilan Adat: Mengulas kesenian Dayak Jangkang, Ponimpokng Ompu, Mangkok Merah, berita acara penyelesaian adat, pembagian adat, peradilan adat, hingga aturan pemakaman lintas kampung.
  • Lampiran: Menyajikan susunan Temenggung Desa/Kecamatan Jangkang periode 2018-2023 serta contoh berita acara pisah hidup sebagai referensi praktis.

Mengapa Buku Ini Layak Dibaca?

  • Dokumentasi hukum adat paling lengkap untuk masyarakat Dayak Jangkang, mencakup 49 bab yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan sosial.
  • Disusun langsung oleh tokoh adat setempat, menjadikannya sumber primer yang autentik dan dapat diandalkan sebagai rujukan hukum adat.
  • Dilengkapi contoh dokumen praktis seperti berita acara pisah hidup, memudahkan penerapan langsung dalam penyelesaian perkara adat.
  • Relevan sebagai referensi hukum adat, antropologi hukum, dan studi masyarakat adat Kalimantan Barat pada umumnya.

Untuk Siapa Buku Ini?

Buku ini sangat direkomendasikan bagi:

  • Pengurus dan tokoh adat, Temenggung, serta aparat desa di wilayah Dayak Jangkang dan sekitarnya.
  • Akademisi dan mahasiswa hukum adat serta antropologi hukum.
  • Aparat penegak hukum yang berhadapan dengan perkara adat.
  • Peneliti masyarakat adat Kalimantan Barat.
  • Masyarakat umum yang ingin memahami sistem hukum adat Dayak secara mendalam dan komprehensif.

Spesifikasi Buku

  • Judul: Hukum Adat Dayak Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
  • Penulis: F.X. Lonsen dan L.C. Sareb
  • Penyunting: Fidelis Saputra, S.Pd.
  • Penerbit: Lembaga Literasi Dayak (LLD) / R. Masri Sareb Putra, M.A.
  • Cetakan: Ke-3, Juli 2018
  • Jumlah Halaman: xii + 146 halaman (versi cetak), 14 x 21 cm
  • ISBN: 978-602-6381-86-6
  • Format: E-book / Buku Digital (PDF)
  • Bahasa: Indonesia
  • Genre: Hukum Adat, Antropologi Hukum, Budaya Dayak

Cara Mendapatkan: Dapatkan versi digitalnya sekarang dan jadikan buku ini pegangan dalam memahami serta menegakkan tertib hidup masyarakat adat Dayak Jangkang.